Oleh
: Ananda Setiawan
NIM : 7113141005
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Medan
PASAR MONOPOLI
Devinisi Pasar
Monopoli
Pasar Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu : Monos
yang artinya Satu dan Polein yang
artinya Menjual.
Pasar
Monopoli yaitu suatu pasar dimana hanya dapat satu penjual saja yang menguasai pasar tersebut dalam
melakukan kegiatan pasar. Pada pasar monopoli ini, yang menentukan harga adalah
seorang penjual itu sendiri atau biasa disebut juga dengan “monopolis”.
Undang-undang tentang
monopoli
Undang-undang
Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini di bagi menjadi II bab yang
terdiri dari beberapa pasal.
BAB
II: ASAS
DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Pasal 3
Tujuan
pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk :
a.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai
salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang
ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d.
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
Konsep Pasar Monopoli
Pasar
monopoli terjadi karena adanya persaingan pasar yang tidak sehat, yaitu adanya
praktek monopoli pada pasar yaitu dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli
di pasar terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada penjual, sehingga
mengakibatkan produksi suatu barang dikuasai oleh penjual itu sendiri atau
pemasaran goods and services( barang dan jasa) di kuasai oleh satu pelaku usaha
sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan khalayak
ramai.
Pada
pasal 1 angka 1 UU anti Monopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Ciri – ciri
Pasar Monopoli
1. Pasar
usaha tidak dapat dimasuki dan di campuri oleh pihak lain.
2. Hanya
terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan
jasa tertentu.
3. Barang
dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat.
Yang
artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. seperti
tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada
hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
4. Penentuan
harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut
sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
5. Seorang
penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
6. Adanya
hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan
itu sendiri terjadi secara langsung maupun tidak langsung, dan diciptakan oleh
perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara, salah satu caranya adalah dengan cara menetapkan
harga serendah mungkin bagi mereka.
Menetapkan
harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran
perusahaan baru yang memiliki modal kecil untuk berkembang di pasar monopoli.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang
memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama
kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya( gulung tikar ).
Cara
lain untuk menekan perusahaan lain agar tidak mampu bersaing adalah dengan
menetapkan Hak Paten atau Hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan Pemerintah. Dengan tidk
adanya hak tersebut, maka perusahaan tersebut tidak berhak memproduksi barang
yang sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya
produsen di pasar.
KELEBIHAN, KELEMAHAN DAN DAMPAK
NEGATIF PASAR MONOPOLI
Kelebihan pasar monopoli :
1.
Keuntungan Penjual dapat melambung tinggi
2.
Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah.
Kelemahan pasar monopoli :
1.
Pembeli hanya dapat membeli pada satu penjual tanpa adanya pilihan alternatif
lain
2.
Keuntungan hanya berpusat pada badan usaha saja
3.
Terjadi pemanfaatan untuk keuntungan sendiri oleh pengusaha ( eksploitasi
pembeli )
Dampak negatif adanya monopoli :
1.
Terjadinya Ketidakstabilan harga barang
2.
Kecilnya Kuantitas produksi suatu
perusahaan menimbulkan adanya biaya sosial kepada masyarakat .
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi dengan sekecil kecilnya dan menaikan harga dengan setinggi- tingginya.
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi dengan sekecil kecilnya dan menaikan harga dengan setinggi- tingginya.
4.
Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab keberadaan usahanya hanya didasarkan
atas untung rugi saja.
Monopoli yang
Tidak Dilarang
·
Monopoli by Law atau Monopoli Oleh
Undang Undang
Monopoli
oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
·
Monopoli by Nature atau Monopoli
Alami
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
·
Monopoli by Lisence atau Monopoli
dengan Izin
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual
Referensi
:
sangat bermanfaat :)
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapus:)
thanks ^_^
BalasHapus(y)
BalasHapusmasama
thans ya sob
BalasHapussippp sippp...... :) semoga bermanfaat
BalasHapusMenambah wawasan , trims
BalasHapusMenambah wawasan , trims
BalasHapus