Ilmu adalah jendela dunia

Carilah Ilmu bagai Mencari mata Air Baru

***** MEMBACA ADALAH CARA UNTUK MENEMUKAN PENGETAHUAN ****

Selasa, 04 September 2012

Pasar Monopoli





                       Oleh : Ananda Setiawan

NIM : 7113141005
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Medan


PASAR MONOPOLI

Devinisi Pasar Monopoli
Pasar  Monopoli berasal dari bahasa Yunani yaitu : Monos yang artinya Satu dan Polein  yang artinya Menjual.
Pasar Monopoli yaitu suatu pasar dimana hanya dapat satu penjual  saja yang menguasai pasar tersebut dalam melakukan kegiatan pasar. Pada pasar monopoli ini, yang menentukan harga adalah seorang penjual itu sendiri atau biasa disebut juga dengan “monopolis”.

Undang-undang tentang monopoli
Undang-undang Republik Indonesia no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini di bagi menjadi II bab yang terdiri dari beberapa pasal.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Pasal 3
Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk :
a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar,pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli terjadi karena adanya persaingan pasar yang tidak sehat, yaitu adanya praktek monopoli pada pasar yaitu dalam melakukan kegiatan transaksi jual beli di pasar terjadi pemusatan kekuatan ekonomi pada penjual, sehingga mengakibatkan produksi suatu barang dikuasai oleh penjual itu sendiri atau pemasaran goods and services( barang dan jasa) di kuasai oleh satu pelaku usaha sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat yang dapat merugikan khalayak ramai.
Pada pasal 1 angka 1 UU anti Monopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha. 

Ciri – ciri Pasar Monopoli
1.      Pasar usaha tidak dapat dimasuki dan di campuri oleh pihak lain.
2.      Hanya terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu.
3.      Barang dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat.
Yang artinya tidak ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. seperti tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
4.      Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter). 
5.      Seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak
6.      Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri terjadi secara langsung maupun tidak langsung, dan diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, salah satu caranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin bagi mereka.
Menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil untuk berkembang di pasar monopoli. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya( gulung tikar ).
Cara lain untuk menekan perusahaan lain agar tidak mampu bersaing adalah dengan menetapkan Hak Paten atau Hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan Pemerintah. Dengan tidk adanya hak tersebut, maka perusahaan tersebut tidak berhak memproduksi barang yang sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.

KELEBIHAN, KELEMAHAN DAN DAMPAK NEGATIF PASAR MONOPOLI
Kelebihan pasar monopoli :
1. Keuntungan Penjual dapat melambung tinggi
2. Untuk produk yang menguasai hajat hidup orang biasanya diatur pemerintah.
Kelemahan pasar monopoli :
1. Pembeli hanya dapat membeli pada satu penjual tanpa adanya pilihan alternatif lain
2. Keuntungan hanya berpusat pada badan usaha saja
3. Terjadi pemanfaatan untuk keuntungan sendiri oleh pengusaha ( eksploitasi pembeli )


Dampak negatif adanya monopoli :
1.  Terjadinya Ketidakstabilan harga barang
2. Kecilnya Kuantitas produksi  suatu perusahaan menimbulkan adanya biaya sosial kepada masyarakat .
3. Adanya unsur ketidakadilan sebab monopolis akan menekan biaya produksi dengan sekecil kecilnya dan menaikan harga dengan setinggi- tingginya.
4. Kepentingan umum banyak diabaikan, sebab keberadaan usahanya hanya didasarkan atas untung rugi saja.

Monopoli yang Tidak Dilarang

·         Monopoli by Law atau Monopoli Oleh Undang Undang
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

·         Monopoli by Nature atau Monopoli Alami
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.

·         Monopoli by Lisence atau Monopoli dengan Izin
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual

Referensi :

8 komentar: